Senin, 10 Desember 2018

CARA MEMBUAT SIM A DAN C YANG HILANG

Halo selamat pagi paragaduh…..

   Pertama saya ucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi teman-teman yang mengalami kehilangan dompet beserta isinya (KTP, SIM A, SIM B, NPWP, STNK, ATM, KTA dll), seperti yang saya alami …(sedih ya..). tapi semua itu harus dikhlaskan dan menjadi pelajaran buat kita semua..(sok bijak..hehe).

    Sebenarnya saya bingung mulai dari apa dulu nih ngurusnya, apa dulu kira2 ya??..emmm…ternyata langkahpertama saat paragaduh kehilangan sesuatu adalah membuat surat kehilangan di polsek setempat dulu (tempat krasa hilangnya barang).
  Silakan mendatangi polsek setempat dan lapor kehilangan.. kalau diluar wilayahnya biasanya pak polisinya tidak mau. Contoh: dompet saya hilangnya di boyolali kemudian saya minta surat keterangan hilang di solo maka tidak bisa karena bukan wilayahnya, ngurusnya Harus di boyolali buat surat hilangnya, kecuali kalau mengaku hilangnya di solo, maka bisa buat tu surat hilang.
    Oke sekarang saya akan membagi pengalaman saya saat mengurus sim A dan sim B yang hilang, apakah dua-duanya dapat dibuat bersamaan?? Bisa saja, asal uangnya jukup aja...untuk pembuatan sim yang hilang ternyata ikutnya proses perpanjangan SIM dan kini untuk pembuatan dan perpanjangan sim di jawa tengah sudah terintergrasi sistemnya. Jadi dapat membuat/ memperpanjang di polres di jawa tengah manapun. Kalau saya orang klaten buat simnya di kabupaten pekalongan, bisa?? Ya bisalah…jempol.
   Yang harus dipersiapkan untuk membuat SIM yang baru hilang antar lain: Fotocopy KTP dan Surat kehilangan dari kepolisian.
   Nah, sekarang Saya ceritakan saat buat SIM di Kabupaten Pekalongan/Kota Kajen Jawa Tengah, langkahnya adalah;

1. Membuat KIR Dokter.

Dalam kasus saya, Membuat KIR DOKTER harus menyertakan surat kehilangan. kalau buat 2 sim, maka KIR nya juga harus 2 dan surat kehilangannya juga harus 2. satu KIR biayanya 30rb, kalau dua ya 60 ribu bayarnya.

2. Lapor Provost.

biasanya di pintu depan ada polisi yang jaga… jangan asal masuk,,nanti d marahin hlo.. lapor dulu kalau mau buat sim.. Setelah lapor nanti akan d arahin pak pol nya.

3. Ambil Formulir Dan Ngisi Formulir.

silakan ambil formulir kemudian isilah apa yang ditanyakan… untuk sim hilang silakan centang  perpanjangan..oh ya, kalau mau buat SIM A dan C sekaligus berarti ambil form 2 ya.. hla koq??hla iya..kan mau buat 2 SIM.
Setelah mengisi formulir silakan langsung dikumpulkan di loket.. semakin cepat ngisi formulir maka antrian semakin cepat duluan.. makanya lancar lancarlah menulis…hehe…(biasanya ada panduan yang ditempel di tembok)
Setelah dimasukkan loket maka data diri akan divalidasi dahulu kemudian akan dipanggil lagi untuk mengambil formulir. Kalau bisa sertakan fotocopy SIM yang Hilang agar mempermudah validasi datanya.

4. Loket Pembayaran

Biaya Perpanjangan SIM

Langkah selanjutnya adalah menuju loket pembayaran BRI, tariff untuk perpanjangan SIM A adalah 80ribu dan tariff untuk perpanjangan SIM B adalah 75rbu.
Setelah membayar tinggal nunggu foto

5. Foto

Jangan lupa perbaiki wajah saat sesi ini, rambut di sisir baju d rapikan. baik buruknya SIM anda adalah pada fotonya…hehe, g juga sih. Setelah foto tinggal nunggu panggilan pengambilan SIM…. Jadi deh
   Ya begitulah proses pembuatan SIM baru karena hilang.. gampang2 ribet… ribetnya di antrian aja sih… semakin pagi maka semakin cepat….
   Proses diatas adalah proses di kabupaten pekalongan/ kajen.. untuk daerah yang lain kemungkinan juga agak hamper sama…selamat mengurus SIM baru..

0 comments:

Posting Komentar