Halo selamat pagi paragaduh…..
Pertama saya ucapkan bela
sungkawa yang mendalam bagi teman-teman yang mengalami kehilangan dompet
beserta isinya (KTP, SIM A, SIM B, NPWP, STNK, ATM, KTA dll), seperti yang saya
alami …(sedih ya..). tapi semua itu harus dikhlaskan dan menjadi pelajaran buat
kita semua..(sok bijak..hehe).
Sebenarnya saya bingung mulai
dari apa dulu nih ngurusnya, apa dulu kira2 ya??..emmm…ternyata langkahpertama saat
paragaduh kehilangan sesuatu adalah membuat surat kehilangan di polsek setempat
dulu (tempat krasa hilangnya barang).
Silakan mendatangi polsek
setempat dan lapor kehilangan.. kalau diluar wilayahnya biasanya pak polisinya
tidak mau. Contoh: dompet saya hilangnya di boyolali kemudian saya minta surat
keterangan hilang di solo maka tidak bisa karena bukan wilayahnya, ngurusnya
Harus di boyolali buat surat hilangnya, kecuali kalau mengaku hilangnya di solo,
maka bisa buat tu surat hilang.
Oke sekarang saya akan membagi
pengalaman saya saat mengurus sim A dan sim B yang hilang, apakah dua-duanya
dapat dibuat bersamaan?? Bisa saja, asal uangnya jukup aja...untuk pembuatan
sim yang hilang ternyata ikutnya proses perpanjangan SIM dan kini untuk
pembuatan dan perpanjangan sim di jawa tengah sudah terintergrasi sistemnya.
Jadi dapat membuat/ memperpanjang di polres di jawa tengah manapun. Kalau saya
orang klaten buat simnya di kabupaten pekalongan, bisa?? Ya bisalah…jempol.
Yang harus dipersiapkan untuk
membuat SIM yang baru hilang antar lain: Fotocopy KTP dan Surat kehilangan dari
kepolisian.
Nah, sekarang Saya ceritakan saat
buat SIM di Kabupaten Pekalongan/Kota Kajen Jawa Tengah, langkahnya adalah;
1. Membuat KIR Dokter.
Dalam kasus saya, Membuat KIR
DOKTER harus menyertakan surat kehilangan. kalau buat 2 sim, maka KIR nya juga harus
2 dan surat kehilangannya juga harus 2. satu KIR biayanya 30rb, kalau dua ya 60
ribu bayarnya.
2. Lapor Provost.
biasanya di pintu depan ada
polisi yang jaga… jangan asal masuk,,nanti d marahin hlo.. lapor dulu kalau mau
buat sim.. Setelah lapor nanti akan d arahin pak pol nya.
3. Ambil Formulir Dan Ngisi Formulir.
silakan ambil formulir kemudian
isilah apa yang ditanyakan… untuk sim hilang silakan centang perpanjangan..oh ya, kalau mau buat SIM A dan
C sekaligus berarti ambil form 2 ya.. hla koq??hla iya..kan mau buat 2 SIM.
Setelah mengisi formulir silakan
langsung dikumpulkan di loket.. semakin cepat ngisi formulir maka antrian semakin
cepat duluan.. makanya lancar lancarlah menulis…hehe…(biasanya ada panduan yang
ditempel di tembok)
Setelah dimasukkan loket maka
data diri akan divalidasi dahulu kemudian akan dipanggil lagi untuk mengambil
formulir. Kalau bisa sertakan fotocopy SIM yang Hilang agar mempermudah validasi
datanya.
4. Loket Pembayaran
![]() |
| Biaya Perpanjangan SIM |
Langkah selanjutnya adalah menuju
loket pembayaran BRI, tariff untuk perpanjangan SIM A adalah 80ribu dan tariff
untuk perpanjangan SIM B adalah 75rbu.
Setelah membayar tinggal nunggu
foto
5. Foto
Jangan lupa perbaiki wajah saat
sesi ini, rambut di sisir baju d rapikan. baik buruknya SIM anda adalah pada
fotonya…hehe, g juga sih. Setelah foto tinggal nunggu panggilan pengambilan SIM….
Jadi deh
Ya begitulah proses pembuatan SIM
baru karena hilang.. gampang2 ribet… ribetnya di antrian aja sih… semakin pagi
maka semakin cepat….
Proses diatas adalah proses di
kabupaten pekalongan/ kajen.. untuk daerah yang lain kemungkinan juga agak
hamper sama…selamat mengurus SIM baru..

0 comments:
Posting Komentar