Minggu, 21 Maret 2021

MEMBUAT AKTE KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA JALUR CORONA,,, CEPAT. G USAH ANTRI. CETAK SENDIRI PULA

Selamat pagi siang sore kawan-kawan semua. Bagaimana kabarnya? Pastinya bahagia kan dapat momongan baru, alhamdulillah deh kalo gitu. Dijaga tuh buah hatinya biar g kuning dan dididik biar jadi anak yang berbakti pada orangtua. Nah setelah pasca kelahiran bayi tugas bapak-bapak disini belum kelar loh, masih ada sesuatu yang harus dikerjakan. Yups, yaitu membuat akte kelahiran dan pembaharuan kartu keluarga. Karena kalau bayi sudah berumur 60 hari tapi bapak/keluarganya belum membuat akte bisa lebih repot kan ye..makanya cepat dunk!

Kemarin saya ngurus juga kawan-kawan (pas masih zaman corona), alhamdulillah mbuatin anak ke-2 saya yang lahir di bandung. Awalnya saya bingung, masalahnya KTP saya masih daerah Klaten jawa tengah tapi lahiran anak saya di bandung. Taunya sih harus pulang ke klaten dlu buat ngurus tu semua (akte dan KK). Kan males mau pulang coz masih masa pandemic gini naik kereta harus tes dulu dan belum nanti di omelin tetangga pula karena habis perjalanan jauh..hehe.

Karena bingung, saya rebahan di Kasur sama si bayi (biasa kaum rebahan sambil main HP, kawan-kawan juga gtu kn ya?). kemudian iseng-iseng buka google sambil nyari “layanan pembuatan akte kelahiran anak onlen”. Byak… saya duduk sambil melotot lihat layar kaca HP anata kaget dan senang,  ternyata ada juga ya layanan pembuatan akta kelahiran dan KK secara online (mungkin saya ketinggalan inpo atau g ada publikasi kali ya). Berarti kan g usah pulang kerumah yes… hemat beb.

Bagi kawan-kawan yang senasib,, silakan cari bantuan google buat nyari informasi ini dengan kata kunci “akta kelahiran online” trus sebutin nama daerahnya ct:akta kelahiran online klaten. Nah kemudian pelajari tuh layanannya. Secara keseluruhan prosesnya mudah dan cepat.

Ternyata tidak hanya layanan akta kelahiran saja yang dapat dibuat di layanan online ini, ada juga layanan akta kematian, KTP elektronik, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan kelaur, Kedatangan, dan Update Data.


Disini saya akan membagikan pengalaman saya membuat akta dan KK online di disdukcapil klaten. Kemungkinan dengan daerah lain sama, karena sema masuk di kemendagri.

Pertama, masuk dlu ke website https://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/ , kemudian akan muncul halaman muka seperti dibawah ini. Perhatikan informasi/notifikasinya, diantaranya adalah;

  • Gunakan email dan nomor WA pribadi saat pendaftaran akun.
  • Seluruh data dukung persyaratan yg diupload berupa foto atau scan dokumen asli dan jelas.
  • Pengambilan dokumen dilayani pada hari Senin – Kamis jam 08:00–14:00 WIB, Jumat jam 08:00–10:30 WIB, Sabtu jam 08:00–12:00 WIB.

Nah untuk mengetahui persyaratannya apa aja, silakan klik di menu persyaratan

Syarat membuat Akta kelahiran menurut panduan diatas antar alain;

  • Formulir/Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan F-2.01 (download setelah mengisi syarat-syarat)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el Orang Tua
  • KTP-el Pelapor
  • KTP Saksi 2(dua) Orang
  • Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan

Informasi :

  • Jika Ayah/Ibu sudah meninggal, harap upload Akta Kematian/Surat Kematian pada data dukung KTP-el Ayah/KTP-el Ibu
  • Jika pengajuan bayi Belum Mempunyai NIK, maka Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto). Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
  • SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan, yang nantinya pada Kutipan Akta Kelahiran terdapat penambahan frasa "yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan"
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran diupload jika tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran dari RS/Dokter/Bidan (pengajuan Akta Kelahiran usia lebih dari 5 tahun)
  • SPTJM data kebenaran pasangan suami istri diupload jika tidak dapat menunjukkan Buku/Akta nikah orang tua dan pada Kartu Keluarga yang terbaru tertera nama Ayah dan Ibu (pengajuan Akta Kelahiran bagi lanjut usia)
  • Formulir/Surat Dispensasi, Surat Kuasa dan SPTJM dapat di download pada menu Download

Pengajuan untuk akta kelahiran bayi belum memiliki NIK.

Setelah upload2, maka 3 hari kemudian dating notifikasi. Ternyata ada satu syarat yang kurang memenuhi kriteria, surat nikah harus d foto dari akad sampai TTD pegawai Depag.

Setelah diperbaiki, upload kembali tu syarat. Alhamdulillah, besok paginya sudah jadi AKta kelahiran dan Kartu Keluarga. Uniknya, sekarang surat-surat berharga tersebut bisa dilakukan cetak mandiri…ngeprint sendiri.


0 comments:

Posting Komentar