Kamis, 23 Desember 2021

ZONK PENDAFTARAN CPNS 2022? SIMAK PENJELASANNYA

Hallo sobat pejuang NIP, gimana kabarnya? Semoga pada sehat-sehat aja ya, kuat menghadapi cobaan hidup dan tahan menghadapi kenyataan. Aamiin.

Sebelumnya selamat ya bagi temen-temen semua yang sudah berhasil lolos menjadi CPNS dan PPPK di tahun 2021 semoga dapat menjadi pegawai ASN yang amanah dan berkinerja baik. Dan bagi yang belum diberi kesempatan menjadi ASN jangan bersedih hati dan tetap tegar karena mungkin ada rezeki yang lebih baik dan cocok buat temen-temen sekalian. Yakinlah itu kawan…

Ada kabar mengejutkan yang bersiliweran di jagat warganet bahwa Pendaftaran CPNS tahun depan tidak ada. Nah, kabar inilah yang membuat para pejuang NIP sedikit kecewa karena peluang menjadi PNS menjadi buyar serta ambya. Apalagi yang sudah berumur mendekati angka 35 dan ingin menjadi PNS pasti membuat hati tak karuan mendengar berita ini.

Tapi tenang kawan, walaupun begitu Pemerintah tetap membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Serta sedikit ada Kabar baik nih dari pak  menteri PAN-RB menanggapi kabar tak adanya penerimaan CPNS, belia mengatakan bahwa “pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka dan disesuaikan dengan kebutuhan”.

Gimana? Senang gitu dengernya dengan info dari pak menteri? Yok semangat lagi, kesempatan menjadi PNS belumlah berakhir disini, masih ada kesempatan kawan. Nah apakah kebutuhan PNS di tahun 2022 akan banyak? Menurut perkataan pak menteri kebutuhan PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan yang mana itu berarti bahwa jumlahnya akan diminimalisir. Beliau menjelaskan kalau butuh 5, ya harus menerima 5 saja.

Karena kuota PNS sangatlah kecil, maka jumlah persaingan untuk memperebutkan posisi PNS kini semakin ketat dan sulit. Bagi yang masih berminat maka mulai dari sekarang harus belajar giat lagi sampai titik peluh penghabisan. Materi-materi SKD sudah banyak dibahas di chanel-chanel youtube, tinggal pilih saja gaes. Nanti saya kasih rekomendasi chanel yang dulu saya pakai buat belajar.

Kabar dari pak menteri, penerimaan pegawai ASN untuk tahun 2020 akan banyak dengan formasi PPPK. Perlu diketahui bahwa PPPK mempunyai hak yang sama dengan CPNS baik gaji maupun tunjangannya.

Mungkin sekian informasi yang berkembang sampai saat ini, semoga informasi ini dapat memberikan gambaran kedepannya bagi temen-temen.

Keep spirit gaes.

Sumber :

https://finance.detik.com/cpns/d-5854206/pendaftaran-cpns-2022-bakal-dibuka-cek-penjelasan-berikut

Continue reading ZONK PENDAFTARAN CPNS 2022? SIMAK PENJELASANNYA

Rabu, 21 April 2021

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Alenia 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alenia 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alenia 3

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alenia 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Continue reading Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rabu, 31 Maret 2021

BERAPA LAMA PENGISIAN BATERAI MOBIL LISTRIK??

Mobil listrik sekarang menjadi fokus pemberitaan media-media karena perkembangan mobil listrik ini sangat cepat dan mempunyai potensi pasar yang sangat besar dikemudian hari. Oleh karenanya banyak perusahaan otomotif berlomba lomba untuk membuat mobil jenis listrik ini. Seperti perusahaan Hyundai, Daihatsu, Toyota, Wuling dll.

Pertanyaan yang mendasar dan yang membuat penasaran bagi orang yang akan membeli mobil ini adalah, kira-kira berapa lama sih pengisian baterai mobil listrik dan berapa tarifnya?

Dikutip dari sumber situs resmi dari Daihatsu, bahwa Lama pengisian baterai mobil listrik sangat tergantung dengan besar daya yang disimpan oleh baterai mobil listrik tersebut. Apabila sebuah mobil listrik mempunyai kapasitas baterai 75 kWh. Kapasitas sebuah charger pengisian adalah 22 kW. Kira-kira berapa lama baterai mobil tersebut terisi penuh?

Ternyata ada rumusnya untuk mengetahui berapa lama baterai mobil dapat terisi penuh apabila diisi dari 0% ke 100%.

Rumus:

Lama pengisian = Kapasitas baterai / Kapasitas charger

Jawaban:

Lama pengisian = 75 kWh / 22 kW = 3,409 h

Jika dikonversi ke bentuk waktu sekitar 3 jam 25 menit.

Bagaimana Kalau mengisi di rumah masing-masing?

Selain melalui stasiun pengisian umum, Ada juga unit charger yang bisa dipasang di rumah. Kapasitas charger pengisiannya adalah 11,5 kW.

Kira-kira butuh berapa yah jika pakai charger yang bisa dipasang di rumah?

Dengan menggunakan rumus yang sama, maka;

Lama pengisian = 75 kWh / 11,5 kW = 6,521 h.

Atau jika dikonversi ke dalam waktu sekitar 6 jam 32 menit.

Continue reading BERAPA LAMA PENGISIAN BATERAI MOBIL LISTRIK??

Minggu, 21 Maret 2021

MEMBUAT AKTE KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA JALUR CORONA,,, CEPAT. G USAH ANTRI. CETAK SENDIRI PULA

Selamat pagi siang sore kawan-kawan semua. Bagaimana kabarnya? Pastinya bahagia kan dapat momongan baru, alhamdulillah deh kalo gitu. Dijaga tuh buah hatinya biar g kuning dan dididik biar jadi anak yang berbakti pada orangtua. Nah setelah pasca kelahiran bayi tugas bapak-bapak disini belum kelar loh, masih ada sesuatu yang harus dikerjakan. Yups, yaitu membuat akte kelahiran dan pembaharuan kartu keluarga. Karena kalau bayi sudah berumur 60 hari tapi bapak/keluarganya belum membuat akte bisa lebih repot kan ye..makanya cepat dunk!

Kemarin saya ngurus juga kawan-kawan (pas masih zaman corona), alhamdulillah mbuatin anak ke-2 saya yang lahir di bandung. Awalnya saya bingung, masalahnya KTP saya masih daerah Klaten jawa tengah tapi lahiran anak saya di bandung. Taunya sih harus pulang ke klaten dlu buat ngurus tu semua (akte dan KK). Kan males mau pulang coz masih masa pandemic gini naik kereta harus tes dulu dan belum nanti di omelin tetangga pula karena habis perjalanan jauh..hehe.

Karena bingung, saya rebahan di Kasur sama si bayi (biasa kaum rebahan sambil main HP, kawan-kawan juga gtu kn ya?). kemudian iseng-iseng buka google sambil nyari “layanan pembuatan akte kelahiran anak onlen”. Byak… saya duduk sambil melotot lihat layar kaca HP anata kaget dan senang,  ternyata ada juga ya layanan pembuatan akta kelahiran dan KK secara online (mungkin saya ketinggalan inpo atau g ada publikasi kali ya). Berarti kan g usah pulang kerumah yes… hemat beb.

Bagi kawan-kawan yang senasib,, silakan cari bantuan google buat nyari informasi ini dengan kata kunci “akta kelahiran online” trus sebutin nama daerahnya ct:akta kelahiran online klaten. Nah kemudian pelajari tuh layanannya. Secara keseluruhan prosesnya mudah dan cepat.

Ternyata tidak hanya layanan akta kelahiran saja yang dapat dibuat di layanan online ini, ada juga layanan akta kematian, KTP elektronik, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan kelaur, Kedatangan, dan Update Data.


Disini saya akan membagikan pengalaman saya membuat akta dan KK online di disdukcapil klaten. Kemungkinan dengan daerah lain sama, karena sema masuk di kemendagri.

Pertama, masuk dlu ke website https://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/ , kemudian akan muncul halaman muka seperti dibawah ini. Perhatikan informasi/notifikasinya, diantaranya adalah;

  • Gunakan email dan nomor WA pribadi saat pendaftaran akun.
  • Seluruh data dukung persyaratan yg diupload berupa foto atau scan dokumen asli dan jelas.
  • Pengambilan dokumen dilayani pada hari Senin – Kamis jam 08:00–14:00 WIB, Jumat jam 08:00–10:30 WIB, Sabtu jam 08:00–12:00 WIB.

Nah untuk mengetahui persyaratannya apa aja, silakan klik di menu persyaratan

Syarat membuat Akta kelahiran menurut panduan diatas antar alain;

  • Formulir/Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan F-2.01 (download setelah mengisi syarat-syarat)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el Orang Tua
  • KTP-el Pelapor
  • KTP Saksi 2(dua) Orang
  • Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan

Informasi :

  • Jika Ayah/Ibu sudah meninggal, harap upload Akta Kematian/Surat Kematian pada data dukung KTP-el Ayah/KTP-el Ibu
  • Jika pengajuan bayi Belum Mempunyai NIK, maka Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto). Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
  • SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan, yang nantinya pada Kutipan Akta Kelahiran terdapat penambahan frasa "yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan"
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran diupload jika tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran dari RS/Dokter/Bidan (pengajuan Akta Kelahiran usia lebih dari 5 tahun)
  • SPTJM data kebenaran pasangan suami istri diupload jika tidak dapat menunjukkan Buku/Akta nikah orang tua dan pada Kartu Keluarga yang terbaru tertera nama Ayah dan Ibu (pengajuan Akta Kelahiran bagi lanjut usia)
  • Formulir/Surat Dispensasi, Surat Kuasa dan SPTJM dapat di download pada menu Download

Pengajuan untuk akta kelahiran bayi belum memiliki NIK.

Setelah upload2, maka 3 hari kemudian dating notifikasi. Ternyata ada satu syarat yang kurang memenuhi kriteria, surat nikah harus d foto dari akad sampai TTD pegawai Depag.

Setelah diperbaiki, upload kembali tu syarat. Alhamdulillah, besok paginya sudah jadi AKta kelahiran dan Kartu Keluarga. Uniknya, sekarang surat-surat berharga tersebut bisa dilakukan cetak mandiri…ngeprint sendiri.


Continue reading MEMBUAT AKTE KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA JALUR CORONA,,, CEPAT. G USAH ANTRI. CETAK SENDIRI PULA

Selasa, 11 Desember 2018

CARA MEMBUAT/MENGURUS KTP-EL YANG HILANG

     KTP adalah syarat utama untuk pembuatan surat2 yang lain… seperti. ATM, BPJS, SIM, hutang BANK..dll… jadi intinya untuk mengurus surat2 yang lain harus punya KTP dahulu… kalau hilang bagaiman??entah jatuh di jalan, kecopetan, lupa naruh… dll. Jawabannya ya harus buat lagi.
KTP-El

     Disini saya akan share tentang mengurus membuat KTP yang hilang seperti yang saya alami, untuk pelayanan pembuatan KTP harus sesuai di DISDUKCAPIL alamat KTP aslinya. Kalau saya di KLATEN berarti ya harus di DISDUKCAPIL KLATEN. Sebenarnya langkah/tahapnya simple… yang agak susah emang antrian yang sangat panjang. Jadi kalau mau mengurus KTP harus datang pagi- pagi banget agar dapat nomor antrian yang kecil…. Pengalaman saya jam 8 pagi sudah dapat nomor antrian 140-an.. sungguh terlalu kan?..
       Oke berikut syarat membuat KTP baru karena hilang :
  • ·         Surat kehilangan dari kepolisian
  • ·         Kartu keluarga
  • ·         Udah Cuma 2 itu aja…

      Langkah pertama adalah mendapat nomor antrian yang biasanya dijaga satpam .. ambil aja nomor antriAN,,, semoga dapat nomor kecil ya,,,,kemudian nunggu aja sampai dipanggil ke loket yang ditunjuk… ada nomor antrian tipe A B dan C.. tinggal lihat aja nomor antrian paragaduh… kalau sudah dipanggil silakan maju dan serahkan nomor antrian dan syarat tadi (surat kehilangan dan KK), dan jelaskan yang mau buat baru atas nama siapa….
Nomor Sebelum Pemanggilan
     Kemudian petugas akan memberi nomor antrian tadi untuk pengambilan KTP.. jadi nomor antrian jangan sampai hilang…. Kalau paragaduh kelamaan nunggu dan pengen cepet pulang karena rumahnya jauh… ya tinggal aja.. mau d ambil besok bisa .. sorenya juga bisa…tapi kalau rumahnya jauh ya ditunggu saja.. ya kira2 45 menit sudah jadi pasca pemanggilan… setelah menunggu biasanya akan ada KTP yang sudah jadi nanti paragaduh akan dipanggil dan serahkan tuh nomor antrian.. selamat KTP-el baru dah jadi… simple ..
Sesudah Pemanggilan
      Pengalaman gaduh sih datang jam 08.00 pulang jam 09.00 dah dapat KTP baru…. Dan satu lagi .. pelayanan pembuatan KTP-el  semuanya gratis tiss tiss…. Ya kalau diurus sendiri.. kalau paragaduh males ngurus bisa koq diurus oleh penjual jasa pembuatan KTP el… yang penting upah dan uang bensin aja…
Mereka bukan calo tetapi menjual jasa.. dah gitu aja.. karena siapa yang mau antri sampai berates ratus tanpa dibayar…nothing.
Himbauan Surat Kuasa Bermaterai 6000
    Untuk yang menggunakan jasa ini maka harus membuat surat kuasa bermaterai 6000 dengan ditandatangani atas nama pemohon KTP dan kepala desa… semua legal.. jadi slow aja..
    Trus biayanya berapa? Ya terserah paragaduh mau ngasih berapa… uang bensin+ jasa.. jasa klo g salah 30-40 ribu tinggal ditambah uang bensin aja.. sok silakan mencoba.
Continue reading CARA MEMBUAT/MENGURUS KTP-EL YANG HILANG

Senin, 10 Desember 2018

CARA MEMBUAT SIM A DAN C YANG HILANG

Halo selamat pagi paragaduh…..

   Pertama saya ucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi teman-teman yang mengalami kehilangan dompet beserta isinya (KTP, SIM A, SIM B, NPWP, STNK, ATM, KTA dll), seperti yang saya alami …(sedih ya..). tapi semua itu harus dikhlaskan dan menjadi pelajaran buat kita semua..(sok bijak..hehe).

    Sebenarnya saya bingung mulai dari apa dulu nih ngurusnya, apa dulu kira2 ya??..emmm…ternyata langkahpertama saat paragaduh kehilangan sesuatu adalah membuat surat kehilangan di polsek setempat dulu (tempat krasa hilangnya barang).
  Silakan mendatangi polsek setempat dan lapor kehilangan.. kalau diluar wilayahnya biasanya pak polisinya tidak mau. Contoh: dompet saya hilangnya di boyolali kemudian saya minta surat keterangan hilang di solo maka tidak bisa karena bukan wilayahnya, ngurusnya Harus di boyolali buat surat hilangnya, kecuali kalau mengaku hilangnya di solo, maka bisa buat tu surat hilang.
    Oke sekarang saya akan membagi pengalaman saya saat mengurus sim A dan sim B yang hilang, apakah dua-duanya dapat dibuat bersamaan?? Bisa saja, asal uangnya jukup aja...untuk pembuatan sim yang hilang ternyata ikutnya proses perpanjangan SIM dan kini untuk pembuatan dan perpanjangan sim di jawa tengah sudah terintergrasi sistemnya. Jadi dapat membuat/ memperpanjang di polres di jawa tengah manapun. Kalau saya orang klaten buat simnya di kabupaten pekalongan, bisa?? Ya bisalah…jempol.
   Yang harus dipersiapkan untuk membuat SIM yang baru hilang antar lain: Fotocopy KTP dan Surat kehilangan dari kepolisian.
   Nah, sekarang Saya ceritakan saat buat SIM di Kabupaten Pekalongan/Kota Kajen Jawa Tengah, langkahnya adalah;

1. Membuat KIR Dokter.

Dalam kasus saya, Membuat KIR DOKTER harus menyertakan surat kehilangan. kalau buat 2 sim, maka KIR nya juga harus 2 dan surat kehilangannya juga harus 2. satu KIR biayanya 30rb, kalau dua ya 60 ribu bayarnya.

2. Lapor Provost.

biasanya di pintu depan ada polisi yang jaga… jangan asal masuk,,nanti d marahin hlo.. lapor dulu kalau mau buat sim.. Setelah lapor nanti akan d arahin pak pol nya.

3. Ambil Formulir Dan Ngisi Formulir.

silakan ambil formulir kemudian isilah apa yang ditanyakan… untuk sim hilang silakan centang  perpanjangan..oh ya, kalau mau buat SIM A dan C sekaligus berarti ambil form 2 ya.. hla koq??hla iya..kan mau buat 2 SIM.
Setelah mengisi formulir silakan langsung dikumpulkan di loket.. semakin cepat ngisi formulir maka antrian semakin cepat duluan.. makanya lancar lancarlah menulis…hehe…(biasanya ada panduan yang ditempel di tembok)
Setelah dimasukkan loket maka data diri akan divalidasi dahulu kemudian akan dipanggil lagi untuk mengambil formulir. Kalau bisa sertakan fotocopy SIM yang Hilang agar mempermudah validasi datanya.

4. Loket Pembayaran

Biaya Perpanjangan SIM

Langkah selanjutnya adalah menuju loket pembayaran BRI, tariff untuk perpanjangan SIM A adalah 80ribu dan tariff untuk perpanjangan SIM B adalah 75rbu.
Setelah membayar tinggal nunggu foto

5. Foto

Jangan lupa perbaiki wajah saat sesi ini, rambut di sisir baju d rapikan. baik buruknya SIM anda adalah pada fotonya…hehe, g juga sih. Setelah foto tinggal nunggu panggilan pengambilan SIM…. Jadi deh
   Ya begitulah proses pembuatan SIM baru karena hilang.. gampang2 ribet… ribetnya di antrian aja sih… semakin pagi maka semakin cepat….
   Proses diatas adalah proses di kabupaten pekalongan/ kajen.. untuk daerah yang lain kemungkinan juga agak hamper sama…selamat mengurus SIM baru..

Continue reading CARA MEMBUAT SIM A DAN C YANG HILANG